Tampilkan posting dengan label serba-serbi. Tampilkan semua posting
Tampilkan posting dengan label serba-serbi. Tampilkan semua posting

Keunikan Angka

|0 komentar
Jika anda pernah membaca artikel di kolom hikmah yang berjudul 'Setiap orang memiliki kelebihan' anda akan sadar bahwa setiap ciptaan Allah memiliki kelebihan masing-masing, sehingga tidak ada pelung bagi kita untuk bersifat sombong. Karena tidak semua yang ada pada orang lain ada pada diri kita.
Nah berikut ini sebagai bentuk tadabbur kekuasaan Allah, saya akan menuliskan beberapa keunikan angka-angka yang diciptakan oleh Allah.

Pertama keunikan angka 8

1 x 8 + 1 = 9
1 2 x 8 + 2 = 98
123 x 8 + 3 = 987
1234 x 8 + 4 = 9876
12345 x 8 + 5 = 98765
123456 x 8 + 6 = 987654
1234567 x 8 + 7 = 9876543
12345678 x 8 + 8 = 98765432
123456789 x 8 + 9 = 987654321

Berikut ini adalah keunikan deretan angka 1 yang dikalikan dengan deretan angka 1 juga, yang menghasilkan bentuk hasil perkalian yang unik.
1 x 1 = 1
11 x 11 = 121
111 x 111 = 12321
1111 x 1111 =1234321
11111 x 11111 = 123454321
111111 x 111111 = 12345654321
1111111 x 1111111 = 1234567654321
11111111 x 11111111 = 123456787654321
111111111 x 11111111 = 12345678987654321

Selanjutnya ini adalah keunikan yang ada pada angka 9
Penjumlahan dari 2 digit angka hasil perkalian angka 9 dengan angka lain, hasilnya pasti akan 9. Misalnya, 9x4=36.

Sekarang coba kita tambahkan dua digit dari hasil perkalian 9 tadi, yaitu angka 36, jadi 3+6=9

Bahkan penjumlahan dari hasil perkalian angka 9 dengan 2 digit, 3 digit atau 4 digit angka apa pun, akan menghasilkan angka yang jika dijumlahkan lagi akan bernilai 9. Contohnya, 9x62 = 558.
Untuk mengujinya, mari kita pisahkan nilai 558 menjadi bentuk seperti ini; 5+5+8=18, kemudian nilai 18 kita pisahkan menjadi seperti ini; 1+8=9. Lihat, hasilnya juga 9. Cobalah dengan bilangan yang lain.

Selanjutnya masih pada keunikan angka 9. Jika nilai 123456789 dikalikan dengan 9 lalu dikalikan denggan hitungan 1 - 9 maka akan menghasilkan 9 deretan angka yang sama sesuai dengan angka perkalian yang terakhir.
123456789 x 9 x 1 = 111111111
123456789 x 9 x 2 = 22222222
123456789 x 9 x 3 = 33333333
123456789 x 9 x 4 = 44444444
123456789 x 9 x 5 = 55555555
123456789 x 9 x 6 = 66666666
123456789 x 9 x 7 = 777777777
123456789 x 9 x 8 = 88888888
123456789 x 9 x 9 = 99999999

Subhanallah....

Prinsip-prinsip Ekonomi Islam

|0 komentar
Islam merupakan seluruh jalan kehidupan kita. Dalam hubungannya dengan ekonomi, Islam telah memberikan aturan rinci untuk kehidupan ekonomi kita yang seimbang dan adil. Seorang muslim hendaknya selalu menyadari bahwa kekayaan, pendapatan, dan barang-barang material adalah milik Allah, sedangkan kita hanyalah pemegang amanat-Nya.

Prinsip-prinsip islam bertujuan membangun masyarakat yang adil di mana semua bersikap bertanggung jawab dan jujur. Prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:

1. Seorang muslim dalam kehidupan berekonomi tidak berhubungan dengan bunga. Allah SWT berfirman, “Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”. (QS. Al Baqoroh:256-257). “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Ali Immron: 130). Larangan yang terdapat dalam ayat di atas tertuju pada transaksi yang berbasis riba, baik memberi maupun menerima, baik berhubungan dengan sesama muslim maupun non muslim. Dan diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengutuk orang yang membayar bunga, mereka yang menerima, orang yang menuliskan kontrak perjanjiannya dan orang yang menjadi saksi transaksi tersebut.

2. Seorang muslim tidak boleh mendapatkan harta atau kekayaan dengan jalan penipuan, pemalsuan, pencurian dan tindakan kriminal lainnya. “Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman". (QS. Al A’raf: 85).

3. Seorang muslim tidak boleh mengambil harta anak yatim yang berada di bawah perwaliannya. “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar”. (QS. An Nisa’: 2).

4. Seorang muslim dilarang untuk mendapatkan penghasilan dari hasil perjudian, lotere, dari hasil produksi, penjualan dan distribusi alkohol. “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al Maidah: 90).

5. Seorang muslim hendaknya mengambil barang sesuai dengan kebutuhan. Karena menimbun makanan dan kebutuhan dasar lainnya merupakan bentuk pelanggaran hukum dalam islam yang sangat merugikan orang banyak. “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(QS. Ali Imron: 180).

6. Zakat merupakan kewajiban yang berkaitan dengan harta seorang muslim. Bila telah sampai nisabnya atau kadar tertentu dari harta yang wajib untuk dizakatkan, seorang muslim harus mengeluarkannya. Allah SWT berfirman, "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus".(QS. Al Bayyinah: 5). Setiap muslim yang memiliki kekayaan yang lebih dari jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhannya harus membayar zakat kepada orang yang membutuhkannya. Zakat adalah sarana untuk mempersempit kesenjangan antara si kaya dan si miskin, dan untuk menjamin kebutuhan semua orang terpenuhi.

7. Setiap muslim dianjurkan untuk memberi sedekah. “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, Maka mereka Itulah orang-orang yang beruntung”. (QS. At Taghobun: 15-16).

Syarat-Syarat Dalam Jual Beli Kredit

|0 komentar
Kenaikan nilai suatu barang sebagai konsekuensi dari keringan yang diberikan dalam pembayaran atau yang biasa dikenal dengan jual beli kredit merupakan sesuatu yang dibolehkan berdasarkan hukum islam. Ini adalah pendapat yang kuat (Rojih) dari keempat mazhab yang ada. Sebagaimana Islam juga tidak melarang suatu akad yang di dalamnya terdapat manfaat bagi manusia dan juga tidak mengandung kemudharatan atau bahaya. Legalisasi jual beli kredit ini juga sejalan dengan apa yang ditetapkan oleh akal manusia serta diperkuat oleh teori-teori ekonomi yang mengatakan bahwa waktu memiliki pengaruh terhadap nilai mata uang. Jual beli kredit ini tentunya dibolehkan bila berada dalam transaksi yang bebas dari pelanggaran-pelanggaran syar’i.

Di antara kondisi penting yang membolehkan jual beli ini adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak ketika terjadi akad jual beli kredit, baik kesepakatan dalam hal waktu, cara pembayaran serta kesepakatan dalam jumlah harga secara umum.

Syeikh Sulaiman Ibn Turki At Turki, seorang ulama’ Saudi dalam bukunya ‘Jual beli kredit dan hukum-hukumnya’ menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam jual beli kredit agar jual beli tersebut berjalan sesuai dengan hukum syar’i. Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:

Pertama: Jual beli kredit adalah akad terhadap komoditi yang ada dengan harga ditangguhkan yang dibayar secara periodik pada jumlah pembayaran tertentu dan dalam rentang waktu yang tertentu pula. Antara kredit dan pembayaran ditangguhkan terdapat hubungan umum dan khusus mutlaq, setiap jual beli kredit merupakan pembayaran ditangguhkan dan tidak semua pembayaran ditangguhkan merupakan jual beli kredit. Pembayaran ditangguhkan bersifat lebih umum dan mutlak.

Kedua: Di atas syarat umum yang harus dipenuhi dalam jual beli kredit, ada juga beberpa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Jual beli kredit tidak boleh menjadi sarana dalam melakukan transaksi ribawi. Di antara contoh yang jelas dalam kasus ini adalah jual beli ‘Inah.

2. Penjual adalah pemilik barang, karenanya seorang penjual tidak boleh menawarkan kredit kepada orang lain terhadap barang yang tidak dimilikinya, dengan niat apabila terjadi kesepakatan dengan pembeli maka penjual akan membelinya lalu memberikan barang tersebut kepada pembeli.

Adapun permintaan pembelian barang dari seorang konsumen kepada penjual yang tidak memiliki barang tersebut, supaya dia memiliki barang yang dipesan kemudian menjualnya kepada orang yang memesan untuk dibelikan barang tersebut atau konsumen dengan mengambil untung, maka hukumnya boleh, jika yang diperintahkan dalam hal ini adalah penjual, membelinya untuk dirinya sendiri dan memilikinya secara sah dan benar. Dalam hal ini, setelah mendapatkan barang yang dimaksud, penjual tidak boleh memaksa konsumen untuk membeli barang tersebut.

2.3. Barang yang ditawarkan berada dalam kekuasaan pedagang, sehingga kepemilikan barang saja tidak cukup, akan tetapi penjual harus menguasai barang yang akan dijual secara kredit dengan kekuasaan yang sesuai dengan jenis barangnya sebelum barang tersebut ditawarkan dalam jual beli.

2.4. Kedua alat transaksi baik harga maupun barang tidak termasuk dalam jenis barang yang di antara keduanya dapat terjadi riba nasi’ah. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kesesuaian antara jual beli kredit dengan tenggang waktu kewajiban pembayaran, karena tidak adanya kesamaan dalam sebab-sebab riba.

2.5. Harga dalam jual beli kredit harus berbentuk hutang bukan barang. Karena harga dalam jual beli kredit harus dibayar dalam masa tenggang. Dan tidak dikatakan masa tenggang kecuali pada hutang-hutang yang menjadi kewajiban seseorang bukan pada barang.

2.6. Barang yang dijual harus langsung diterima oleh pembeli dan tidak boleh ditunda penerimaannya. Karena jika barang yang dijual ditunda penerimaannya sedangkan harga juga ditunda, maka akan menimbulkan jual beli hutang dengan hutang yang dilarang dalam agama islam.

2.7. Tempo pembayaran harus jelas dengan merinci jumlah kewajiban angsuran dan waktu pelaksanaan setiap angsuran serta keseluruhan masa angsuran. Hal ini harus ditetapkan secara rinci agar tidak terjadi kesalahpahaman di antara kedua belah pihak.

2.8. Jual beli kredit harus sempurna dan berdiri sendiri. Tidak dibenarkan mengaitkan akad jual beli lain pada setiap angsuran.

Ketiga: Kenaikan harga barang dari harga barang yang dijual tunai diperbolehkan dalam jual beli kredit. Ini adalah pendapat Jumhur Ulama’ baik dari kalangan ulama dahulu maupun ulama kontemporer tanpa ada perbedaan yang mencolok di antara mereka. Bahkan sebagian ulama menceritakan Ijma’ bolehnya menaikkan harga barang dari harga tunai dalam jual beli kredit.
Keempat: Boleh meminta potongan harga kredit disebabkan oleh penyelesaian pembayaran angsuran yang lebih cepat dari waktu tempo. Potongan harga disesuaikan dengan banyaknya waktu yang tersisa sebelum masa tempo berakhir.

Kelima: Pembeli tidak boleh mendesak penjual untuk menerima pembayaran angsuran-angsuran yang disegerakan dengan maksud untuk mendapatkan potongan harga. Karena hal ini mengandung bahaya bagi penjual dikarenakan penjual tidak melakukan jual beli kredit kecuali untuk maksud ini, yaitu mendapatkan keuntungan dari setiap angsuran yang dibayarkan. Dan lamanya masa angsuran merupakan hak bagi keduanya, maka salah satunya tidak boleh berbuat sewenang-wenang dengan menjatuhkan masa angsuran.

Keenam: Diharamkan untuk mengulur-ulur pembayaran angsuran bagi orang yang mampu untuk membayarnya. Bersamaan dengan itu, tidak dibolehkan untuk mengambil denda bagi konsumen yang telat dalam membayar angsuran.

Ketujuh: Bolehnya mensyaratkan pembebasan sisa angsuran karena keterlambatan konsumen yang biasanya tepat waktu dalam membayar angsuran.

Kedelapan: Tidak boleh mengadakan akad jual beli kredit dengan jumlah tempo pembayaran dan harga yang berbeda-beda. Seperti akad jual-beli kredit sebuah mobil dalam tempo satu tahun dengan harga seratus juta rupiah, dan dalam tempo dua tahun dengan harga seratus lima puluh juta, dan dalam tempo tiga tahun dengan harga dua ratus juta rupiah. Tetapi seharusnya akad diadakan dengan satu harga dan satu tempo pembayaran saja, misalkan kredit barang dalam tempo satu tahun dengan harga seratus juta rupiah.

Kesembilan: Penjual tidak boleh meminta pembayaran angsuran sebelum masuk masa pembayaran. Dan seorang pembeli tidak dianggap menunda-nunda angsuran bila tidak mau membayar sebelum masa pembayaran, dan seorang penjual tidak berhak untuk menuntut pembayaran kecuali setelah jatuh tempo.

Kesepuluh: Jika pembeli meniggal dunia dalam keadaan masih mengemban kewajiban membayar angsuran kredit, maka hutang-hutangnya tidak terbebas dengan kematiannya sampai ahli warisnya menjamin hutang tersebut dengan menggadaikan barang atau ada penjamin (Kafil). Jika hutangnya dibebaskan tanpa ada jaminan maka harus ada potongan harga sesuai dengan jumlah sisa periode angsuran yang dipercepat.

Sebelas: Hutang-hutang pembeli dan sisa angsuran tidak dibebaskan karena kondisi ekonomi pembeli yang memburuk.

Dua belas: Kepemilikan barang berpindah ke tangan pembeli, dan kepemilikan harga berpindah kepada penjual setelah terjadi akad jual beli kredit. Konsekuensi dari itu, penjual tidak boleh menahan barang sampai sempurna pembayaran angsuran. Jika penjual mensyaratkan hal itu, yaitu menahan barang hingga angsuran sempurna dibayarkan, maka akad ini menjadi rusak.

Tiga belas: Jika pembeli mengalami kepailitan sebelum melunasi sisa angsuran, maka penjual lebih berhak atas barang kredit yang masih belum dilunasi.

Empat Belas: Penjual boleh mensyaratkan dalam akad jual beli kredit untuk menggadaikan barang yang dikreditkan dengan alasan untuk menutup angsuran yang harus dibayar oleh pembeli. Hal ini terjadi ketika pembeli tidak bisa membayar angsuran sebagaimana mestinya.

Lima belas: Bila terjadi kesepakatan untuk melakukan jual beli kredit sebelum terjadi akad jual beli kredit itu sendiri, maka kesepakatan itu tidak boleh menjadi syarat yang mengharuskan kedua belah pihak melakukan akad jual beli kredit. Karena pengharusan dengan janji yang lampau merupakan sebuah akad dan menjadikan akad yang akan datang yaitu akad kredit menjadi tidak saling ridho.







Hamba Tikus

|0 komentar
Iseng-iseng browsing di internet, saya mendapatkan sebuah gambar yang sangat menakjubkan, "Peternakan tikus di salah satu desa terpencil yang terkenal miskin di India". Usut-punya usut, ternyata ini bukan peternakan tikus biasa, selain diternakkan dan dijaga dengan baik, mereka juga percaya kalo tikus-tikus itu adalah tuhan mereka.
Alasan mengapa mereka menjadikan tikus-tikus itu sebagai 'tuhan' sangat sederhana, sebagaimana kita ketahui, orang-orang India memiliki banyak tuhan (Polytheisme), ada tuhan sapi, ada tuhan sungai, ada tuhan api dll. Nah alasan mereka menjadikan para tikus ini sebagai tuhan adalah karena kemiskinan mereka. Menurut mereka, tikus-tikus ini adalah refleksi dari kemiskinan mereka, tikus-tikus itu adalah tuhan bagi orang-orang miskin.
Untuk menjaga tuhan-tuhan mereka, maka mereka harus menjalankan syariat tuhan mereka dengan baik. Syariatnya cuma satu, "dilarang memelihara tikus di rumah".
Menerut keyakinan mereka (Syirik), jika mendapatkan seekor tikus mati di jalanan, maka itu akan menjadi hari yang paling buruk, "hati-hati... anda akan mendapat sial pada hari ini".

Maha Suci Allah dari segala sekutu Nya. Allah memberitakan bahwa tujuan penciptaan kita tidak lain adalah untuk beribadah kepada-Nya, sebagaimana firman Allah, “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (Adz Dzariyat: 56).
Source>>

Dampak Radiasi dari Transmisi Telepon Seluler

|0 komentar
Seorang ilmuan berkewarganegaraan perancis memberikan peringatan dari dampak negative yang ditimbulkan oleh stasiun transmisi telpon seluler terhadap gen manusia.
Surat kabar Perancis Liberation mengutip dari Daniel Opoprhausn, dia mengatakan bahwa ini adalah hasil dari gelombang frekuensi dan kualitas perangkat konversi yang digunakan stasiun yang bersangkutan.
Ilmuan perancis ini menuturkan bahwa temuan ini merupakan hasil dari penelitian 12 Ahli Laboratorium Eropa yang berpengalaman selama empat tahun penelitian.
Terkait dengan stasiun transmisi ponsel, Opoprhausn juga menjelaskan bahwa gelombang frekuensi ponsel masih sangat asing dengan lingkungan alam sekitar, sehingga manusia tidak mungkin untuk menyesuaikan diri dengan tingkat frekuensi yang dihasilkan dari teknik penyiaran wilayah dari ponsel.
Adapun terkait denggan ponsel itu sendiri, teknologi digital mengakibatkan munculnya frekuensi rendah dan bahkan frekuensi yang sangat rendah. Frekuensi rendah ini kemudian bercampur dengan frekuensi yang sama dengan frekuensi yang dibutuhkan oleh metabolisme (proses pembakaran kalori dalam sehari) pada manusia.
Untuk mengurangi dampak serius dari masalah ini, Opoprhausn mengusulkan sebuah langkah cepat untuk memindahkan beberapa stasiun transmisi dan menjauhkan pemasangannya dari sekolah-sekolah, tangki air dan dari atap rumah penduduk.
Pada tingkat lain, ahli dari Perancis ini meminta para pengembang teknologi telekomunikasi untuk mengadopsi teknologi masa depan seperti serat optik dan gelombang fekuensi yang baru.
Teknologi "WiFi" yang digunakan dalam peralatan jaringan komputer, Internet ponsel juga mengancam risiko lokal tidak kurang dari konversi dari organ-organ yang disebabkan oleh ponsel, yang adalah salah satu gejala migrain, insomnia dan mual.
Opoprhausn menyebutkan bahwa kerusakan yang disebabkan oleh "WiMAX", sebuah sistem komunikasi nirkabel untuk Internet berkecepatan tinggi yang mirip dengan "WiFi", tetapi lebih rendah daripada yang emitted dari stasiun penyiaran di ponsel.