Apakah aqidah itu hukumnya wajib atau sunnah? Apakah berdosa, orang yang tidak melakukan aqiqah, padahal dia memiliki kemampuan untuk melaksanakannya? Dan berapa lama waktu yang diberikan kepadanya untuk melaksanakan aqiqah tersebut?

Aqiqah dalam agama islam hukumnya sunnah muakkadah, dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Dan disunnahkan juga untuk menyembelihnya pada hari ke tujuh dari kelahiran sang bayi. Namun jika sang bapak tidak mampu melaksanakannya pada hari ketujuh dia boleh mengakhirkannya dan melaksanakannya kapan saja ketika dia telah memiliki kemampuan untuk itu. Tentunya, menyegerakan sesembelihan hewan aqiqah lebih baik dari pada mengakhirkannya.


Karena menyembelih hewan aqiqah hukumnya sunnah muakkadah maka orang yang tidak melakukannya tidak berdosa, namun sebagai umat nabi yang baik, kita harus berusaha untuk melaksanakan segala sunnah-sunnahnya, apa lagi sunnah yang dianjurkan olehnya.

Apakah menyembelih hewan aqiqah bisa digantikan dengan membeli beberapa kilo daging yang sepadan dengan satu ekor kambing, karena alasan sibuk dan lainnya, atau harus dengan menyembelih hewan aqiqah?

Penyembelihan hewan aqiqah pada dasarnya untuk menunjukkan rasa syukur kita kepada Allah yang telah mengkaruniakan anak kepada kita. Rasa syukur tersebut tentunya harus dibuktikan, dalam hal ini seseorang yang diberikan rizki berupa anak dituntut untuk menunjukkan rasa syukurnya dengan cara yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu dengan cara menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan, sebagaimana yang terdapat dalam hadits Nabi SAW:

سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن العقيقة فقال لا أحب العقوق قالوا : يا رسول الله ينسك أحدنا عن ولده ؟ فقال من أحب منكم أن ينسك عن ولده فليفعل عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة
Artinya:
Rasulallah ditanya tentang aqiqah, kemudian beliau berkata, "Aku tidak suka dengan ketidaktaatan" Kemudian mereka bertanya, "Ya Rasulallah, salah seorang di antara kami melakukan ibadah (Aqiqah) untuk anaknya". Kemudian Rasulallah SAW berkata, "Barang siapa yang mau melakukan ibadah (aqiqah) untuk anaknya maka lakukanlah, anak laki-laki dua ekor kambing dan anak perempuan satu ekor kambing".

Haidts ini juga diriwayatkan dengan sanad yang shohih dari hadits Aisyah.

Dalam hadits yang lainnya disebutkan:


عن سمرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: كل غلام رهينة بعقيقته، تذبج عنه يوم السابع ويلحق ويسمى
Artinya:
Dari Samuroh RA bahwa Nabi SAW bersabda, "Setiap anak terkadaikan dengan aqiqahnya, (hendaknya) dipotongkan hewan aqiqah baginya pada hari ke tujuh dan dipotong rambutnya dan diberi nama".

Sedangkan pada permasalahan membeli daging di pasar yang sepadan dengan jumlah hewan aqiqah sebagai ganti dari hewan aqiqah tidak sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Nabi. Karena jika Nabi membolehkannya pastilah sudah dicontohkan olehnya. Dan berpegang pada dalil lebih utama dan lebih terhindar dari kesalahan.

Di sisi lain, perbuatan semacam ini kurang mengambarkan rasa syukur kita kepada Allah terhadap anak yang dikaruniakanNya. Wallahu a'lam.

Apakah seseorang yang dikaruniai anak boleh mengadakan acara makan-makan dengan mengundang karib -kerabat dan tetangga dekat

Rasulallah SAW mengajarkan kepada umatnya tata cara melakukan Aqiqah, di mana seorang bayi laki-laki Aqiqahnya dua ekor kambing, sedangkan bayi perempuan Aqiqahnya satu ekor kambing. Dalam hal ini Rasulallah SAW juga menganjurkan kita untuk memakan sebagian dari daging hewan aqiqah tersebut, menghadiahkan dan menyedekahkan sebagian lagi kepada orang lain, baik tetangga dekat maupun orang-orang yang membutuhkan.

Jika seseorang mengadakan acara makan-makan dengan mengundang kerabat dan tetangga dekat sebagai ungkapan syukur bagi anak yang dilahirkan dengan menyertakan daging hewan aqiqah yang disembelih, maka tidak menjadi masalah, bahkan hal ini merupakan perbuatan yang baik.

Sedangkan apa yang dilakukan oleh sebagian orang dengan membuat makanan dan menghidangkannya tepat pada hari kelahiran sang anak dan dilakukan setiap tahunnya maka hal ini tidak memiliki landasan hukum dalam syariat islam. Rasulallah SAW bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

"Siapa saja yang melakukan amalan yang tidak ada dalam urusan (agama) kami, maka amalan tersebut tertolak".


Apa hukum orang yang tidak mengaqiqahkan anaknya karena keterbatasan dalam hal finansial?

Jika kondisi seseorang tidak memungkinkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya, maka dia dibolehkan untuk tidak melakukan aqiqah bagi anaknya sebagaimana firman Allah SWT, "Allah tidak membebankan seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya". (QS. Al Baqarah: 286). "Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama". (QS. Al Haj: 78). "Bertaqwalah kalian kepada Allah semampunya". (QS. At Taghobun: 16).

Rasulallah SAW juga bersabda:

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَاسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ َشْيءٍ فَاجْتَنِبُوهُ

"Jika aku memerintahkan kalian untuk melakukan suatu urusan maka kerjakanlah semampunya, dan jika aku melarang kalian dari sesuatu maka tinggalkan lah".

Intinya, apabila seorang Ayah telah memiliki kemampuan untuk melaksanakan Aqiqah anaknya maka hendaklah dia melakukannya sesegera mungkin tampa mengundur-undur waktu. Wallahu A'lam.

Seorang ibu melahirkan anaknya dalam kondisi prematur 6 bulan. Karena kondisi yang lemah akhirnya sang bayi meninggal dunia pada hari yang sama. Dalam kondisi seperti ini, apakah orangtuanya masih disunnahkan untuk mengaqiqahkan bayi tersebut?

Dalam kondisi seperti ini, seorang bapak yang ditinggal mati oleh anaknya yang masih berumur satu hari masih disunnahkan untuk menyembelih hewan aqiqah untuk anak yang meninggal tersebut sesuai dengan jenis kelamin sang anak, jika laki-laki disunnahkan untuk menyembelih dua ekor kambing dan bila perempuan disunnahkan untuk menyembelih satu ekor kambing.

Cara pelaksanaannya sama dengan halnya bila anak yang dilahirkan tetap hidup, yaitu menyembelih hewan aqiqah pada hari ketujuh sekaligus memberikan nama kepada anak tersebut. Pendapat ini sesuai dengan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Bukhori dan Sunan, dari Salaman bin Amir bahwa Nabi SAW berkata, "Setiap anak ada aqiqahnya, maka Alirkanlah darah (hewan aqiqah) untuknya dan hilangkanlah kotoran darinya".

Diriwayatkan juga dari Al Hasan dari Samuroh RA bahwa Nabi SAW berkata, "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, (aqiqah itu) disembelih pada hari ketujuh (setelah kelahirannya) lalu potong rambutnya dan diberi nama".


0 komentar:

Posting Komentar