Tampilkan posting dengan label Fatwa Ulama. Tampilkan semua posting
Tampilkan posting dengan label Fatwa Ulama. Tampilkan semua posting

Ba'i Al Ma'dum dan Istishna'

|0 komentar
Soal:

Rasulallah saw melarang bai' al ma'dum yaitu jual-beli yang barangnya tidak ada di tempat transaksi, Sementara itu, sebagian ulama membolehkan Istishna' yaitu jual-beli barang yang belum dibuat, seperti memesan baju dan celana. Padahal Istishna’ sama seperti menjual sesuatu yang tidak ada, karena barangnya juga tidak ada di tempat. Apakah ba’I la ma’dum dan istishna’ sama? Bagaimana penjelasan dari permasalahan ini?



Jawab :

Pada dasarnya, Ba'i Al Ma'dum merupakan bentuk jual-beli yang diperdebatkan kebolehannya oleh para ulama fiqih. Sebagian ada yang berpendapat bahwa ba'i al ma'dum merupakan bentuk jual-beli yang haram dengan alasan adanya dalil yang melarang jual-beli gharar atau jual-beli yang mengandung unsur penipuan. Ba'i al ma'dum masuk dalam kategori jual-beli gharar, karena ketiadaan barang yang dijual akan menimbulkan perselisihan terhadap barang tersebut, jika didapatkan ketidakpuasan dari pembeli.

Sebagian ulama yang lain seperti Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Al Qoyyim berpendapat bahwa ba'i al ma'dum diperbolehkan. Alasan pembolehannya adalah karena tidak adanya dalil baik dari Al Qur'an dan Assunnah yang melarangnya, baik dengan lafaz umum atau pun dengan makna umum. Akan tetapi larangan yang ada ditujukan kepada jual-beli sebagian barang yang tidak ada, sebagaimana ada juga larangan yang tertuju pada jual-beli sebagian barang yang ada. Dari sini disimpulkan, bahwa alasan pelarangan jual-beli barang yang tidak ada bukan karena ketiadaannya, sebagaimana larangan jual-beli sesuatu yang ada bukan karena keberadaannya. Sehingga dengan itu, pasti ada alasan lain mengapa jual-beli ini dilarang.

Jawabannya adalah larangan tersebut kembali karena alasan gharar atau penipuan yang ada di dalamnya. Maka dari itu, segala sesuatu yang di dalamnya terdapat unsur penipuan, dilarang diperjual-belikan karena alasan penipuan bukan karena ketiadaannya. Seperti orang yang menjual janin yang ada dalam perut hewan atau menjual ikan di dalam kolam. Dalam kasus ini hewan tersebut bisa saja hamil, bisa juga tidak. Jika hamil juga tidak diketahui apa jenis dan bentuknya. Begitu juga dengan ikan di dalam kolam, bisa jadi besar dan tidak ada yang menjamin kalau ikannya kecil-kecil dan seterusnya.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa penipuan dalam ba'i al ma'dum tidak akan terjadi kecuali dalam kondisi jika barang yang dijual keberadaannya benar-benar tidak diketahui. Karena jika barang yang dijual jelas-jelas belum ada, maka tidak ada unsur penipuan dalam jual-beli ini, akan tetapi jual-beli itu batal karena ketidakmampuan pelaksanaannya. Seperti seorang pedagang yang menjanjikan pembeli menjual seekor ayam dengan kaki tiga, hal ini mustahil karena tidak ada ayam yang berkaki tiga.

Jika barang yang dijual, keberadaannya pasti, maka di situ juga tidak ada unsur penipuan dan jual-belinya sah. Seperti menjual baju dengan ukuran dan ketentuan tertentu, namun bajunya belum dijahit. Baju ini walaupun dalam akadnya tidak ada, namun keberadaannya bisa dipastikan.

Jika kita meneliti Jenis-jenis ba'i al ma'dum yang dilarang dan jenis ba'i al ma'dum yang dibolehkan, maka dapat disimpulkan bahwa segala komoditi yang dilarang diperjual-belikan, keberadaannya tidak pasti dan tidak diketahui, sedangkan segala komoditi yang diperbolehkan, keberadaannya pasti walaupun terkadang tidak ada pada saat akad.

Sehingga kaidah yang berlaku dalam ba'i al ma'dum adalah: Segala yang tidak ada dan tidak dapat direalisasikan keberadaannya di masa datang maka tidak boleh diperjual-belikan. Dan segala yang tidak ada namun keberadaannya dapat direalisasikan di masa datang, sesuai dengan kebiasaan maka boleh diperjual-belikan.

Disadur dari : www.m-islam1.com


|0 komentar
Apakah aqidah itu hukumnya wajib atau sunnah? Apakah berdosa, orang yang tidak melakukan aqiqah, padahal dia memiliki kemampuan untuk melaksanakannya? Dan berapa lama waktu yang diberikan kepadanya untuk melaksanakan aqiqah tersebut?

Aqiqah dalam agama islam hukumnya sunnah muakkadah, dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Dan disunnahkan juga untuk menyembelihnya pada hari ke tujuh dari kelahiran sang bayi. Namun jika sang bapak tidak mampu melaksanakannya pada hari ketujuh dia boleh mengakhirkannya dan melaksanakannya kapan saja ketika dia telah memiliki kemampuan untuk itu. Tentunya, menyegerakan sesembelihan hewan aqiqah lebih baik dari pada mengakhirkannya.


Karena menyembelih hewan aqiqah hukumnya sunnah muakkadah maka orang yang tidak melakukannya tidak berdosa, namun sebagai umat nabi yang baik, kita harus berusaha untuk melaksanakan segala sunnah-sunnahnya, apa lagi sunnah yang dianjurkan olehnya.

Apakah menyembelih hewan aqiqah bisa digantikan dengan membeli beberapa kilo daging yang sepadan dengan satu ekor kambing, karena alasan sibuk dan lainnya, atau harus dengan menyembelih hewan aqiqah?

Penyembelihan hewan aqiqah pada dasarnya untuk menunjukkan rasa syukur kita kepada Allah yang telah mengkaruniakan anak kepada kita. Rasa syukur tersebut tentunya harus dibuktikan, dalam hal ini seseorang yang diberikan rizki berupa anak dituntut untuk menunjukkan rasa syukurnya dengan cara yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu dengan cara menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan, sebagaimana yang terdapat dalam hadits Nabi SAW:

سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن العقيقة فقال لا أحب العقوق قالوا : يا رسول الله ينسك أحدنا عن ولده ؟ فقال من أحب منكم أن ينسك عن ولده فليفعل عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة
Artinya:
Rasulallah ditanya tentang aqiqah, kemudian beliau berkata, "Aku tidak suka dengan ketidaktaatan" Kemudian mereka bertanya, "Ya Rasulallah, salah seorang di antara kami melakukan ibadah (Aqiqah) untuk anaknya". Kemudian Rasulallah SAW berkata, "Barang siapa yang mau melakukan ibadah (aqiqah) untuk anaknya maka lakukanlah, anak laki-laki dua ekor kambing dan anak perempuan satu ekor kambing".

Haidts ini juga diriwayatkan dengan sanad yang shohih dari hadits Aisyah.

Dalam hadits yang lainnya disebutkan:


عن سمرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: كل غلام رهينة بعقيقته، تذبج عنه يوم السابع ويلحق ويسمى
Artinya:
Dari Samuroh RA bahwa Nabi SAW bersabda, "Setiap anak terkadaikan dengan aqiqahnya, (hendaknya) dipotongkan hewan aqiqah baginya pada hari ke tujuh dan dipotong rambutnya dan diberi nama".

Sedangkan pada permasalahan membeli daging di pasar yang sepadan dengan jumlah hewan aqiqah sebagai ganti dari hewan aqiqah tidak sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Nabi. Karena jika Nabi membolehkannya pastilah sudah dicontohkan olehnya. Dan berpegang pada dalil lebih utama dan lebih terhindar dari kesalahan.

Di sisi lain, perbuatan semacam ini kurang mengambarkan rasa syukur kita kepada Allah terhadap anak yang dikaruniakanNya. Wallahu a'lam.

Apakah seseorang yang dikaruniai anak boleh mengadakan acara makan-makan dengan mengundang karib -kerabat dan tetangga dekat

Rasulallah SAW mengajarkan kepada umatnya tata cara melakukan Aqiqah, di mana seorang bayi laki-laki Aqiqahnya dua ekor kambing, sedangkan bayi perempuan Aqiqahnya satu ekor kambing. Dalam hal ini Rasulallah SAW juga menganjurkan kita untuk memakan sebagian dari daging hewan aqiqah tersebut, menghadiahkan dan menyedekahkan sebagian lagi kepada orang lain, baik tetangga dekat maupun orang-orang yang membutuhkan.

Jika seseorang mengadakan acara makan-makan dengan mengundang kerabat dan tetangga dekat sebagai ungkapan syukur bagi anak yang dilahirkan dengan menyertakan daging hewan aqiqah yang disembelih, maka tidak menjadi masalah, bahkan hal ini merupakan perbuatan yang baik.

Sedangkan apa yang dilakukan oleh sebagian orang dengan membuat makanan dan menghidangkannya tepat pada hari kelahiran sang anak dan dilakukan setiap tahunnya maka hal ini tidak memiliki landasan hukum dalam syariat islam. Rasulallah SAW bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

"Siapa saja yang melakukan amalan yang tidak ada dalam urusan (agama) kami, maka amalan tersebut tertolak".


Apa hukum orang yang tidak mengaqiqahkan anaknya karena keterbatasan dalam hal finansial?

Jika kondisi seseorang tidak memungkinkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya, maka dia dibolehkan untuk tidak melakukan aqiqah bagi anaknya sebagaimana firman Allah SWT, "Allah tidak membebankan seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya". (QS. Al Baqarah: 286). "Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama". (QS. Al Haj: 78). "Bertaqwalah kalian kepada Allah semampunya". (QS. At Taghobun: 16).

Rasulallah SAW juga bersabda:

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَاسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ َشْيءٍ فَاجْتَنِبُوهُ

"Jika aku memerintahkan kalian untuk melakukan suatu urusan maka kerjakanlah semampunya, dan jika aku melarang kalian dari sesuatu maka tinggalkan lah".

Intinya, apabila seorang Ayah telah memiliki kemampuan untuk melaksanakan Aqiqah anaknya maka hendaklah dia melakukannya sesegera mungkin tampa mengundur-undur waktu. Wallahu A'lam.

Seorang ibu melahirkan anaknya dalam kondisi prematur 6 bulan. Karena kondisi yang lemah akhirnya sang bayi meninggal dunia pada hari yang sama. Dalam kondisi seperti ini, apakah orangtuanya masih disunnahkan untuk mengaqiqahkan bayi tersebut?

Dalam kondisi seperti ini, seorang bapak yang ditinggal mati oleh anaknya yang masih berumur satu hari masih disunnahkan untuk menyembelih hewan aqiqah untuk anak yang meninggal tersebut sesuai dengan jenis kelamin sang anak, jika laki-laki disunnahkan untuk menyembelih dua ekor kambing dan bila perempuan disunnahkan untuk menyembelih satu ekor kambing.

Cara pelaksanaannya sama dengan halnya bila anak yang dilahirkan tetap hidup, yaitu menyembelih hewan aqiqah pada hari ketujuh sekaligus memberikan nama kepada anak tersebut. Pendapat ini sesuai dengan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Bukhori dan Sunan, dari Salaman bin Amir bahwa Nabi SAW berkata, "Setiap anak ada aqiqahnya, maka Alirkanlah darah (hewan aqiqah) untuknya dan hilangkanlah kotoran darinya".

Diriwayatkan juga dari Al Hasan dari Samuroh RA bahwa Nabi SAW berkata, "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, (aqiqah itu) disembelih pada hari ketujuh (setelah kelahirannya) lalu potong rambutnya dan diberi nama".


Hukum Seputar Hewan Kurban

|0 komentar
Bolehkan berkorban satu ekor sapi dengan cara urunan yang dilakukan oleh tujuh orang?

Para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan bolehkah melakukan urunan untuk membeli satu ekor sapi kurban bagi tujuh orang. Imam Malik tidak membolehkan hal tersebut, sebagaimana pernyataan Ibnu Abdil Bar dalam kitab At Tamhid dan sebagaimana yang disebutkan oleh Az Zarqoni dalam Syarah Al Muwatto'.

Sedangkan Mayoritas Ulama atau Jumhur Ulama membolehkan untuk melakukan urunan pembelian hewan kurban bagi tujuh orang, dan ini merupakan pendapat yang kuat.


Apakah hukum menerima hewan korban yang hidup dari non muslim?

Tidak ada salahnya menerima hadiah dari non muslim dengan segala jenisnya baik itu berupa kambing sembelihan atau yang lainnya yang dibolehkan oleh Allah untuk memanfaatkannya. Hal ini diperbolehkan dengan syarat apa yang mereka berikan tersebut tidak ada kaitannya dengan agama islam, jadi hanya murni pemberian tanpa ada embel-embelan pahala untuk mereka.
Tecatat dalam sejarah bahwa Nabi Muhammad dan para sahabat menerima hadiah dari orang-orang non muslim, bahkan sebaliknya umat islam juga memberikan hadiah kepada mereka.


Apakah orang yang berkurban harus menyembelih sendiri hewan kurbannya?

Pada perinsipnya seseorang yang berkorban hendaknya menyembelih korbannya dengan tangannya sendiri dan tidak diwakilkan kepada orang lain, sebagaimana Nabi Muhammad SAW melakukannya sendiri. Ini merupakan bentuk mengikuti sunnah Nabi. Namun jika tidak mampu melakukannya sendiri karena sebab-sebab tertentu maka boleh diwakilkan kepada orang lain.

Apakah boleh mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada orang Ahli Kitab (Nasrani/Yahudi)?

Sedangkan mewakilkan penyembelihan kepada orang diluar islam (Nasrani/ Yahudi) walaupun orang tersebut menyembelih dengan cara islami, para ulama mengatakan hukumnya adalah makruh. Dalam kitab At Taj wal Iklil dikatakan, "Tidak seharusnya seorang muslim memberikan penyembelihan hewan Korbannya kepada ahli kitab walaupun itu temannya, jika tetap dilakukan maka boleh dimakan daging sembelihannya".

Namun apabila dia menyembelihnya dengan cara yang tidak islami maka dagingnya tidak boleh dimakan, sama seperti halnya bila orang muslim menyembelih hewan kurban dengan cara yang tidak islami, misalkan dengan cara ditombak, dll maka daging hewan tersebut tidak boleh dimakan atau hukumnya haram.


Apa hukum memberi daging hewan kurban kepada orang lain dan berapa bagian dari daging tersebut yang harus diberikan? Dan apa hukum memberi hewan kurban kepada orang non muslim?

Perlu diketahui bahwa memberi daging kepada orang lain dari hewan yang disembelih hukumnya sunnah, bukan wajib. Ini adalah pendapat yang terdapat dalam mazhab Maliki. Sedangkan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat wajib mensedekahkan daging hewan kurban tersebut jika orang yang diberi adalah seorang muslim Adapun jika orang yang diberi itu seorang non muslim maka Imam Malik mengatakan hukumnya makruh untuk memberi mereka daging hewan kurban. Imam Malik berkata, "Selain mereka lebih kami cintai". Dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa memberi daging kurban yang wajib kepada orang kafir hukumnya haram, sedangkan bila daging korban sunnah maka memberi daging korban tersebut kepada mereka hukumnya makruh. Dalam hal ini Imam Syafi'i membedakan hukum sesuai dengan hukum sembelihan yang dilakukan.

Sedangkan beberapa Ulama lainnya mengizinkan umat islam untuk memberikan daging kurban kepada orang kafir yang tidak memerangi umat islam.

Kesimpulannya adalah tidak seharusnya bagi seorang muslim memberikan daging kurban kepada selain orang islam. Walaupun ada sebagian ulama' yang membolehkan, namun lebih banyak yang memakruhkan bahkan ada yang mengharamkannya.


Bolehkah melakukan urunan untuk membeli hewan kurban? Dan apakah setiap orang yang ikut dalam urunan tersebut harus sama niatnya?

Urunan untuk membeli hewan kurban hukumnya boleh. Hitungannya adalah satu ekor onta bisa mewakili tujuh orang begitu juga dengan sapi untuk tujuh orang. Dan tidak diwajibkan setiap yang ikut dalam urunan tersebut untuk berniat dengan niat yang sama, bahkan mereka boleh berniat dengan niat kurban yang berbeda-beda, misalkan beberapa orang berniat untuk kurban hari raya Idul Adha dan yang lainnya berniat untuk kurban aqiqah dan sebagian yang lain hanya menginginkan dagingnya saja tanpa berniat apapun. Pendapat ini adalah pendapat sebagian besar ulama.

Imam Ibnu Quddamah berkata, "Tujuh orang boleh bergabung untuk memotong satu ekor sapi atau satu ekor onta, baik kurban yang dilakukan hukumnya wajib atau sunnah, atau sebagian berniat untuk mendekatkan diri kepada Allah dan sebagian lainnya hanya menginginkan daging saja".


Bolehkah mengorbankan hewan hamil?

Para ulama berbeda pendapat dalam hukum mengorbankan hewan kurban yang sedang hamil. Namun walaupun begitu mayoritas ulama membolehkannya.

Dalam Ensiklopedi Fiqih disebutkan bahwa para ulama tidak mengkategorikan kehamilan sebagai sebuah aib dalam hewan kurban. Berbeda dengan Imam Syafi'i, beliau mengatakan bahwa hewan yang hamil tidak boleh dikurbankan, bahkan bila tetap dikurbankan tidak mendatangkan pahala kurban. Alasan pelarangan tersebut karena kehamilan dapat mengurangi kualitas dan kuantitas daging hewan kurban.

Pendapat yang paling utama adalah tidak mempermasalahakan kehamilan pada hewan kurban sebagai bentuk keluar dari perbedaan. Jika hewan kurban yang akan dipotong ternyata dalam kondisi hamil maka tidak ada salahnya untuk dikurbankan. Adapun hukum sembelihan anak yang ada di dalam kandungan hukumnya sama dengan hukum sembelihan induknya, artinya anak yang ada di dalam kandungan jika keluar dalam kondisi mati tidak perlu disembelih lagi bila induknya sudah disembelih, karena sembelihan induknya adalah sembelihan bagi anaknya. Dan jika sembelihan induknya sesuai dengan ajaran islam yang berdampak pada kehalalan dagingnya, maka anak yang ada di dalam kandungan hukumnya juga halal.

Namun jika anak yang ada di dalam kandungan belum mati setelah induknya dipotong, maka disembelih dengan sembelihan yang berbeda.


Hukum mengorbankan sapi gemuk yang masih berusia dibawah dua tahun

Imam Muslim meriwayatkan dalam hadits shahihnya dari hadits Jabir RA, bahwa Nabi SAW bersabda, "Janganlah kalian menyembelih kecuali Musinnah, Jika kalian susah mendapatkannya maka potonglah Al Jaz'ah dari domba".

Yang dimaksud dengan musinnah adalah sapi yang berusia dua tahun dan telah masuk pada tahun ke tiga. Ini merupakan Nas Hadits yang menunjukkan tidak bolehnya menyembelih hewan kurban yang masih di bawah dua tahun, dan mengorbankannya dianggap tidak mendatangkan pahala kurban, bahkan hanya dihitung sebagai sembelihan hewan biasa.

Genapnya usia seekor hewan kurban dua tahun merupakan syarat yang menjadi patokan hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT. Walaupun seekor hewan memiliki daging yang banyak namun belum genap usia dua tahun maka tidak dianggap sebagai hewan kurban.

Di dalam hadits Shahih dikatakan bahwa Abu Burdah bin Nayyar pernah berkata kepada Nabi SAW, “Saya memiliki hewan peliharaan (yang dia maksud adalah hewan yang berusia dibawah dua tahun)hewan itu lebih kusukai (untuk dikorbankan) dari pada hewan yang berusia dua tahun". Kemudian Rasul berkata, "Potonglah hewan tersebut, dan ini tidak berlaku bagi orang setelah kamu".

Dalam hadits ini, Nabi SAW hanya mengkhususkan Abu Burdah saja yang boleh memotong hewan kurban di bawah dua tahun. Nabi tidak melihat apakah hewan kurban tersebut memiliki banyak daging atau tidak sebagaimana yang dipahami dari perkataan Abu Burdah ‘Hewan tersebut lebih kusukai (untuk dikorbankan) dari pada hewan yang berusia dua tahun’.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka orang yang telah membeli hewan untuk dikurbankan namun tidak genap usia dua tahun, hendaknya dia menunggu sampai usianya genap dua tahun. Jika dia masih bersikeras untuk mengorbankannya maka dia tidak mendapatkan pahala kurban, akan tetapi dia hanya mendapat pahala sedekah dari daging yang dia sedekahkan. Wallahu a'lam.


Hukum memakan daging hewan kurban karena nazar

Para ulama mengatakan, Jika seseorang berkata, "Ini adalah hewan kurbanku", maka hewan kurban tersebut menjadi wajib baginya, sehingga dia tidak dibolehkan untuk menjual hewan tersebut atau menghadiahkannya kepada orang lain.

Dinyatakan dalam Syarah Al-Kabir: .... Hewan kurban menjadi wajib hukumnya hanya dengan perkataan 'ini kurbanku' sebagaimana seorang hamba sahaya menjadi merdeka dengan perkataan tuannya, "dia merdeka", tampa memperhatikan niat orang yang mengatakannya.
An Nawawi mengatakan dalam Al Majmu', Ketika seseorang memiliki onta atau domba, kemudian dia berkata, "Saya jadikan hewan ini untuk dikurbankan", atau "Ini untuk kurban", atau "saya akan berkurban dengan hewan ini", maka hewan tersebut menjadi hewan kurban yang wajib dikurbankan.

Sedangkan bagaimana jika orang yang bernazar untuk berkurban memakan sebagian dari daging kurbannya? Para ulama bersepakat bahwa seseorang yang berkurban dengan kurban sukarela atau sunnah dia dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging hewan kurban tersebut.

Dalam Enslikopedi Fiqih dikatakan bahwa para ulama menganjurkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian dari hewan kurbannya sebagaimana firman Allah SWT, "Kemudian apabila telah rebah (mati) maka makanlah sebagiannya dan berilah maka orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak minta-minta) dan orang yang meminta”. (QS. Al Haj: 36).

Sedangkan hewan kurban yang wajib karena telah ditentukan oleh pemiliknya atau karena nazar, para ulama berbeda pendapat dalam hukum memakan dagingnya bagi orang yang berkurban. Dalam Ensiklopedi Fiqih dikatakan, "Hewan kurban yang wajib, para ulama berbeda pendapat dalam hukum memakan dagingnya bagi yang berkorban".

Menurut ulama Malikiyah dan menurut pendapat yang benar dari ulama Hambali, orang yang berkorban karena kewajiban boleh memakan daging kurbannya dan memberikan sebagian yang lainnya kepada orang lain.

Sedangkan menurut sebagian ulama Hambali yang lainnya dan ini merupakan pendapat yang jelas dari Imam Ahmad, orang yang berkurban dengan kurban wajib tidak boleh memakan hewan kurban yang dia nazarkan sebagaimana tidak bolehnya memakan Hadyu (Hewan kurban yang disembelih sebagai pengganti dam) yang dinazarkan. Ini juga merupakan pendapat para ulama Syafi'i, "Jika hewan kurban dipotong dengan nazar mutlaq, maka orang yang bernazar tersebut boleh memakan dagingnya".

Sedangkan menurut ulama Hanafiyyah, "pada permasalah ini perlu ada penjelasan lebih lanjut", akan tetapi Al Kasani dalam kitab Al Bada'i mengatakan hukumnya boleh berdasarkan suara bulat dari para ulama Hanafiyyah, baik hewan kurban tersebut hukumnya sunnah atau wajib, dinazarkan atau tidak.

Dari pemaparan pendapat dari kalangan ulama tadi, jelas bahwa memakan daging hewan kurban yang diwajibkan karena nazar atau karena telah ditentukan, hukumnya masih diperdebatkan oleh para ulama, sehingga jalan terbaik sebagai langkah kehati-hatian adalah tidak memakan daging hewan kurban tersebut.


Hukum menyumbangkan kulit hewan kurban untuk perbaikan bangunan masjid

Ada sebuah yayasan yang bergerak dan bertujuan untuk membangun masjid di salah satu tempat. Yayasan ini dalam mengumpulkan dana yang digunakan untuk pembangunan tersebut melakukan aktifitas mengumpulkan kulit -kulit hewan kurban. Kulit tersebut diambil dari pemiliknya tampa ada bayaran sedikit pun dan para pemilik kulit tersebut juga mengetahui apa yang akan dilakukan terhadap kulit-kulit tersebut. Oleh yayasan, kulit tersebut dijual ke salah satu pabrik pengolahan kulit, dari hasil penjualan itulah yayasan mendapatkan dana untuk pembanguna masjid.

Bagaimana tinjauan syar'i yang berkaitan dengan masalah ini?

Sebenarnya kulit hewan kurban bisa digunakan untuk apa saja yang bermanfaat. Jika pemilik memberikan kulit tesebut kepada yayasan supaya yayasan menjual dan mengambil uangnya untuk pembangunan masjid maka ini merupakan perbuatan yang baik dan dibolehkan.

Para ulama menyatakan bahwa orang yang berkorban hendaknya memanfaatkan kulit hewan kurbannya dengan sebaik-baiknya, baik dengan cara menyedekahkannya, menghadiahkannya atau meminjamkannya kepada orang lain atau dengan bentuk pemanfaatan lainnya.

Akan tetapi para ulama berbeda pendapat dalam hal bolehnya orang yang berkurban menjual kulit hewan kurban miliknya.

Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kulit hewan kurbannya. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Hasan Al Basri membolehkannya.

Oleh karena itu, dalam permasalah ini, seorang yang berkurban hendaknya tidak menjual kulit hewan kurban miliknya akan tetapi menyedekahkannya saja. Dengan begitu, yayasan yang disebut di atas dapat memanfaatkan kulit tersebut dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam.


Apa yang harus dilakukan jika seseorang sebelum kematiannya berwasiat kepada ahli warisnya untuk memotongkan hewan kurban setelah dia meninggal dunia?

Jika seseorang mewasiatkan kepada ahli warisnya untuk memotongkan hewan kurban setelah kematiannya maka para ahli waris wajib melaksanakan wasiat yang dia tinggalkan. Para ahli waris juga boleh memakan daging hewan kurban tersebut dan memberi sebagian yang lain kepada orang yang membutuhkan. Ini merupakan pendapat para Ulama Maliki dan Hambali.

Sedangkan menurut ulama' Syafi'i dan menurut pendapat yang kuat dari ulama' Hanafi mengatakan mereka (ahli waris) tidak boleh memakan daging hewan kurban tersebut akan tetapi harus disedekahkan.

Dalam buku Matolib Uli An Nahyi yang merupakan salah satu kitab ulama' Hambali dikatakan bahwa berkurban untuk orang yang sudah mati lebih baik dari pada berkurban untuk orang yang masih hidup karena mereka yang sudah mati tidak memiliki kemampuan lagi untuk beramal dan mereka lebih butuh pahala dari pada mereka yang masih hidup". Dari pernyataan ulama’ Hambali ini dapat kita simpulkan bahwa ulama’ Hambali mewajibkan untuk melaksanakan wasiat orang yang sudah meninggal bahkan menganjurkan untuk berkurban untuk orang yang sudah meninggal walaupun mereka tidak mewasiatkan hal tersebut.


Disadur dari situs www.islamweb.net