Sihir dalam pandangan Tauhid

Secara bahasa sihir السِّحْرُ bermakna مَا خَفِيَ وَلَطُفَ سَبَبُهُ atau sesuatu yang tersembunyi dan tidak tampak sebabnya. Dari lafaz ini dinamakan akhir malam dengan kata السَّحَرُ. Dari lafaz sihir ini juga diambil kata السَّحُورُ ‘As Sahur’ untuk sesuatu yang dimakan pada akhir malam, karena kondisi yang gelap pada saat itu. Dan setiap sesuatu yang tidak tampak dinamakan dengan Sahar ‘سَحَرٌ’.
Adapun secara syariat, sihir terbagi menjadi dua macam:
1. عُقَدٌ وَ رُقَى Simpul tali dan mantera-mantera
Yaitu jimat-jimat dan mantera-mantera yang digunakan oleh seorang penyihir untuk mencelakai orang lain dengan menggunakan setan. Walaupun demikian seorang penyihir tidak bisa memberikan bahaya sedikitpun kepada orang yang menjadi sasaran sihirnya kecuali atas izin Allah. Sebagaimana Allah SWT berfirman:

وَمَا هُمْ بِضَارِّيْنَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللهِ

dan mereka itu (ahli sihir) tidak bias memberikan mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. (QS. Al Baqoroh: 102).
2. أَدْوِيَةٌ وَ عَقَاقِيْرُ Obat-obatan dan ramuan
Yaitu obat-obatan dan ramuan-ramuan yang berpengaruh pada tubuh orang yang terkena sihir, sehingga membuat badannya lemah sedikit demi sedikit. Sihir semacam ini juga bisa mempengaruhi pikiran, sehingga orang yang terkena sihir ini menjadi seperti orang setengah gila atau gila benaran. Juga dapat mempengaruhi keinginan dan kecenderungannya, sehingga orang yang terkena sihir semacam ini berpaling dari sesuatu atau cenderung pada sesuatu yang lain. Seperti membuat seorang suami bersikap lembut terhadap suaminya, atau jatuh cinta pada wanita lain. Lalu laki-laki tersebut dapat dikendalikan sesuai dengan keinginan orang yang menyihirnya sebagaimana layaknya seekor binatang ternak digiring oleh pengembalanya.

Hukum sihir:
Hukum sihir dapat dibagi menjadi dua macam:
1. Syirik
Apabila perbuatan sihir itu dilakukan dengan perantara syetan. Yaitu dengan menyembah syetan atau mendekatkan diri kepadanya, sehingga syetan memberikan dia kekuatan dan kemampuan untuk mencelakai orang lain yang akan disihir.
Maka hukum orang yang melakukan sihir semacam ini adalah kafir. Dia keluar dari agama islam. Karena perbuatan sihir yang dilakukannya didapatkan dari perbuatan syiriknya kepada Allah, yaitu dengan menjadi budak syetan dan menjadi pengikutnya.
Hal ini berdasarkan dalil Al Quran:

وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ

Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa Barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, Tiadalah baginya Keuntungan di akhirat (QS: Al Baqoroh: 102)
Artinya orang yang melakukan perbuatan sihir nantinya mereka tidak akan mendapatkan bagian apapun di akhirat. Dan setiap orang yang tidak mendapatkan bagian apapun di akhirat berarti amalannya selama di dunia telah musnah dan sia-sia.
Dan musnahnya amalan tersebut bisa secara keseluruhan, sehingga dia menjadi kafir. Atau musnah sebagiannya saja, sehingga dia tergolong menjadi orang-orang yang fasik.
Secara umum orang yang melakukan tindakan sihir dijatuhi hukuman mati. Pada jenis syirik ini maka penyihir yang dibunuh itu mati dalam keadaan murtad, kecuali bila dia bertobat sebelum dihukum, maka dia mati dalam keadaan beriman.
Hukuman ini didasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh Jundab secara mauquf:

عَنْ جُنْدَبٍ : حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ

Dari Jundab, bahwa hukuman terhadap seorang penyihir adalah dibunuh dengan pedang (HR. At Tirmizi)
Sebagaimana Umar bin Khatab juga memerintahkan untuk menjatuhi hukuman mati terhadap para penyihir:

عَنْ بَجَالَةِ بْنِ عُبَدَةَ قَالَ: كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنِ اقْتُلُوا كُلَّ سَاحِرٍ وَسَاحِرَةٍ. قَالَ: فَقَتَلْنَا ثَلاَثَ سَوَاحِرَ

Dari Bajalah bin Ubadah berkata: “Umar memerintahkan untuk membunuh para penyihir baik laki-laki maupun perempuan”. Bajalah berkata: “lalu kami hukum mati tiga orang penyihir”. (HR. Bukhori)
Dan Malik juga meriwayatkan bahwa Hafsoh istri Rasulallah juga pernah memerintahkan untuk menjatuhi hukuman mati kepada budak perempuan yang menyihirnya.

2. Dosa besar
Apabila sihir yang dilakukan menggunakan mantera-mantera dan ramuan-ramuan, maka tidak menyebabkan dia kafir, tapi orang yang melakukan sihir ini telah melakukan dosa besar dan berbuat zolim terhadap Allah SWT.
Secara hukum penyihir semacam ini juga dikenai hukuman mati. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan bahaya dan mencegah kerusakan yang disebabkannya pada orang lain.


0 komentar:

Posting Komentar