Islam merupakan seluruh jalan kehidupan kita. Dalam hubungannya dengan ekonomi, Islam telah memberikan aturan rinci untuk kehidupan ekonomi kita yang seimbang dan adil. Seorang muslim hendaknya selalu menyadari bahwa kekayaan, pendapatan, dan barang-barang material adalah milik Allah, sedangkan kita hanyalah pemegang amanat-Nya.
Prinsip-prinsip islam bertujuan membangun masyarakat yang adil di mana semua bersikap bertanggung jawab dan jujur. Prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
1. Seorang muslim dalam kehidupan berekonomi tidak berhubungan dengan bunga. Allah SWT berfirman, “Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”. (QS. Al Baqoroh:256-257). “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Ali Immron: 130). Larangan yang terdapat dalam ayat di atas tertuju pada transaksi yang berbasis riba, baik memberi maupun menerima, baik berhubungan dengan sesama muslim maupun non muslim. Dan diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengutuk orang yang membayar bunga, mereka yang menerima, orang yang menuliskan kontrak perjanjiannya dan orang yang menjadi saksi transaksi tersebut.
2. Seorang muslim tidak boleh mendapatkan harta atau kekayaan dengan jalan penipuan, pemalsuan, pencurian dan tindakan kriminal lainnya. “Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman". (QS. Al A’raf: 85).
3. Seorang muslim tidak boleh mengambil harta anak yatim yang berada di bawah perwaliannya. “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar”. (QS. An Nisa’: 2).
4. Seorang muslim dilarang untuk mendapatkan penghasilan dari hasil perjudian, lotere, dari hasil produksi, penjualan dan distribusi alkohol. “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al Maidah: 90).
5. Seorang muslim hendaknya mengambil barang sesuai dengan kebutuhan. Karena menimbun makanan dan kebutuhan dasar lainnya merupakan bentuk pelanggaran hukum dalam islam yang sangat merugikan orang banyak. “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(QS. Ali Imron: 180).
6. Zakat merupakan kewajiban yang berkaitan dengan harta seorang muslim. Bila telah sampai nisabnya atau kadar tertentu dari harta yang wajib untuk dizakatkan, seorang muslim harus mengeluarkannya. Allah SWT berfirman, "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus".(QS. Al Bayyinah: 5). Setiap muslim yang memiliki kekayaan yang lebih dari jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhannya harus membayar zakat kepada orang yang membutuhkannya. Zakat adalah sarana untuk mempersempit kesenjangan antara si kaya dan si miskin, dan untuk menjamin kebutuhan semua orang terpenuhi.
7. Setiap muslim dianjurkan untuk memberi sedekah. “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, Maka mereka Itulah orang-orang yang beruntung”. (QS. At Taghobun: 15-16).
2. Seorang muslim tidak boleh mendapatkan harta atau kekayaan dengan jalan penipuan, pemalsuan, pencurian dan tindakan kriminal lainnya. “Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman". (QS. Al A’raf: 85).
3. Seorang muslim tidak boleh mengambil harta anak yatim yang berada di bawah perwaliannya. “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar”. (QS. An Nisa’: 2).
4. Seorang muslim dilarang untuk mendapatkan penghasilan dari hasil perjudian, lotere, dari hasil produksi, penjualan dan distribusi alkohol. “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al Maidah: 90).
5. Seorang muslim hendaknya mengambil barang sesuai dengan kebutuhan. Karena menimbun makanan dan kebutuhan dasar lainnya merupakan bentuk pelanggaran hukum dalam islam yang sangat merugikan orang banyak. “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(QS. Ali Imron: 180).
6. Zakat merupakan kewajiban yang berkaitan dengan harta seorang muslim. Bila telah sampai nisabnya atau kadar tertentu dari harta yang wajib untuk dizakatkan, seorang muslim harus mengeluarkannya. Allah SWT berfirman, "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus".(QS. Al Bayyinah: 5). Setiap muslim yang memiliki kekayaan yang lebih dari jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhannya harus membayar zakat kepada orang yang membutuhkannya. Zakat adalah sarana untuk mempersempit kesenjangan antara si kaya dan si miskin, dan untuk menjamin kebutuhan semua orang terpenuhi.
7. Setiap muslim dianjurkan untuk memberi sedekah. “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, Maka mereka Itulah orang-orang yang beruntung”. (QS. At Taghobun: 15-16).
0 komentar:
Posting Komentar